Tentang

BALIPROV-CSIRT merupakan CSIRT / Tim Tanggap Insiden Siber (Tim TIS) sektor Pemerintah Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 326/03-E/HK/2021 Tahun 2021 tanggal 08 Maret 2021.

Bertanggung Jawab sebagai Ketua Tim TIS adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali. Anggota Tim TIS Pemprov Bali adalah seluruh personil yang terdapat dalam lampiran Keputusan Gubernur Bali. Konstituen dari Tim TIS meliputi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.