PROFIL

BaliProv-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 326/03-E/HK/2021 Tahun 2021 tanggal 08 Maret 2021.

Bertanggung Jawab sebagai ketua BaliProv-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.

Anggota Tim BaliProv-CSIRT adalah seluruh personil yang terdapat dalam lampiran Keputusan Gubernur Bali.

Dalam pembentukannya, BaliProv-CSIRT mengemban Visi:


Terwujudnya ketahanan siber pada sektor Pemerintah Provinsi Bali yang handal dan professional untuk Mewujudkan “Nangun Sat Kerti Loka Bali” menuju Bali Era Baru


Dengan Misi:

  1. Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada Pemerintah Provinsi Bali
  2. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada Pemerintah Provinsi Bali

Konstituen dari BaliProv-CSIRT meliputi seluruh OPD Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

BaliProv-CSIRT memberikan layanan yang meliputi:

  1. Layanan Reaktif
    • Layanan pemberian peringatan terkait dengan laporan insiden siber
    • Layanan penanggulangan dan pemulihan insiden
    • Layanan penanganan kerawanan
    • Layanan penanganan artifak
  2. Layanan Proaktif
    • Pemberitahuan hasil pengamatan terkait dengan ancaman baru
    • Layanan security assessment
    • Layanan security audit
  3. Layanan Manajemen Kualitas Keamanan
    • Konsultasi terkait kesiapan penaggulangan dan pemulihan insiden
    • Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber
    • Pembinaan terkait kesiapan penanggulangan dan pemulihan insiden