BaliProv-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 326/03-E/HK/2021 Tahun 2021 tanggal 08 Maret 2021.
Bertanggung Jawab sebagai ketua BaliProv-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
Anggota Tim BaliProv-CSIRT adalah seluruh personil yang terdapat dalam lampiran Keputusan Gubernur Bali.
Dalam pembentukannya, BaliProv-CSIRT mengemban Visi:
Terwujudnya ketahanan siber pada sektor Pemerintah Provinsi Bali yang handal dan professional untuk Mewujudkan “Nangun Sat Kerti Loka Bali” menuju Bali Era Baru
Dengan Misi:
- Mengkoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber pada Pemerintah Provinsi Bali
- Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada Pemerintah Provinsi Bali
Konstituen dari BaliProv-CSIRT meliputi seluruh OPD Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
BaliProv-CSIRT memberikan layanan yang meliputi:
- Layanan Reaktif
- Layanan pemberian peringatan terkait dengan laporan insiden siber
- Layanan penanggulangan dan pemulihan insiden
- Layanan penanganan kerawanan
- Layanan penanganan artifak
- Layanan Proaktif
- Pemberitahuan hasil pengamatan terkait dengan ancaman baru
- Layanan security assessment
- Layanan security audit
- Layanan Manajemen Kualitas Keamanan
- Konsultasi terkait kesiapan penaggulangan dan pemulihan insiden
- Pembangunan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber
- Pembinaan terkait kesiapan penanggulangan dan pemulihan insiden